Wanita Hamil 4 Bulan, Diduga Mendapatkan Penganiayaan Berulang – Ulang Kali, Sempat Buat Laporan Resmi ke APH dan Berharap Negara Beri Rasa Keadilan

FokusLineNET.com, Manado,Sulawesi Utara – Seorang wanita hamil muda 4 bulan berinisial VYS (37 tahun) menjadi korban dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya sendiri, ACB (30 tahun).

Kasus KDRT ini terjadi di Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 15:00 Wita.Kasus ini menjadi ramai dibicarakan publik setelah korban mengunggahnya di salah satu group media sosial, “Lambe Kawanua Official”.

​Berdasarkan informasi hasil investigasi media FokusLineNET.com, pada Minggu 18 Oktober 2026, Korban sempat mendatangi Polsek Wanea sehabis kejadian penganiayaan tersebut dan langsung membuat laporan resmi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP/185/X/2026/ Sek Wanea.

“Pelapor menerangkan bahwa saat pelapor sedang berbincang dengan sesama karyawan dirumah tempat usaha,tiba – tiba tanpa alasan yang jelas pelaku yang adalah suaminya bersama mertuanya datang langsung masuk kedalam rumah dan membuat keributan dan kemudian pelaku memukul pelapor dengan cara menempeleng dibagian pipi kiri sebanyak 1 kali dan juga menendang di kaki bagian kiri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada pipi kiri dan sakit pada kaki kiri.

Kepada media ini, korban VYS, juga menceritakan bahwa bukan kali pertama dirinya menjadi korban pemukulan. Pada 02 Agustus 2026 yang lalu, bertempat diKosan SOFIA lorong mesjid lama perumahan AURI lapangan samping Indomaret, sempat dicekik, lehernya dililit kabel dispenser serta kepalanya dibenturkan kedinding kamar, bahkan pelaku ACB juga sempat menendang perut korban VYS, sambil berteriak mati ngana, dalam dialeg bahasa Manado, (Mati Kamu,Red),” ujar korban VYS.

Atas peristiwa penganiyaan tersebut, korban VYS pada 03 Agustus 2026, pukul 02:03 Wita mendatangi Polsek Mapanget untuk membuat laporan, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : LP Aduan / 175 / VIII / 2026 / SPKT /Sek-Mpgt.

Korban VYS juga sempat membuat visum di rumah sakit Hermina Manado. Saya waktu kejadian tersebut datang ke rumah sakit Hermina untuk buat visum ditemani anggota Polsek Mapanget, sudah membayar lunas pembuatan visum Rp.161.000, tapi sampai hari ini Minggu 18 Oktober, hasil visum tersebut tidak ada hasilnya,”ungkap korban VYS.

Ia berharap negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada dirinya, sebagaimana Dasar hukum utama yang menyatakan perlindungan bagi setiap warga negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya melalui pasal-pasal berikut:
• Pasal 27 Ayat (1): Menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
• Pasal 28D Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
• Pasal 28G Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.
Selain UUD 1945, perlindungan bagi warga negara juga dijabarkan secara khusus dalam beberapa undang-undang sektoral, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hingga berita ini tayang, Tim FokusLineNET.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Wanea maupun Polsek Mapanget guna mengetahui rincian motif di balik tindakan penganiayaan tersebut dan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku. (Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *