Fokuslinenet.com – Kota Tangerang – Persoalan pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Setelah muncul surat resmi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tertanggal 21 Oktober 2026 yang menjelaskan batas kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, kini perhatian masyarakat mengarah kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Zakaria alias Bang Zeck, tokoh masyarakat Kelurahan Gondrong yang pernah menjabat Ketua RW selama tiga periode, mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga mengambil tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“SEGEL SEGERA! JANGAN TUNGGU MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!”
Bang Zeck menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, ketentuan lingkungan hidup, atau aturan daerah, instansi berwenang harus segera mengambil langkah penindakan sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang terbukti melanggar, jangan ragu mengambil tindakan. Segel segera apabila memang sudah memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran. Aturan harus berlaku untuk semua, tidak boleh tebang pilih,” tegas Bang Zeck.
Menurutnya, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang perlu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, bukan hanya sebatas menerima surat pengaduan.
SATPOL PP DAN DLH JANGAN SALING MENUNGGU
Bang Zeck menilai koordinasi antarlembaga sangat diperlukan. Apabila persoalan menyangkut ketertiban umum, penegakan Perda, perizinan maupun lingkungan hidup, masing-masing instansi harus mengambil peran sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat disuruh ke sana kemari. Satpol PP punya kewenangan sendiri, DLH punya tugas sendiri. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan, buka fakta kepada publik, dan tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang sudah dilakukan, termasuk apakah sudah ada pemeriksaan lapangan dan hasil evaluasi terhadap objek yang diadukan.
BANG ZECK: KAMI TIDAK MINTA PERLAKUAN KHUSUS, KAMI MINTA KEADILAN!
Sebagai tokoh masyarakat yang pernah tiga periode memimpin lingkungan RW, Bang Zeck menyampaikan bahwa suara masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
“Kami bukan meminta pemerintah bertindak semena-mena. Kami meminta aturan ditegakkan. Kalau tidak melanggar, sampaikan bahwa tidak melanggar. Tetapi kalau terbukti melanggar, jangan dilindungi dan jangan dibiarkan. Semua harus berdasarkan fakta dan hukum,” tandasnya.
Kini masyarakat menunggu respons terbuka dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, serta pimpinan Pemerintah Kota Tangerang.
PERTANYAANNYA: BERANIKAH INSTANSI TERKAIT TURUN LANGSUNG, MEMERIKSA, DAN MENINDAK JIKA PELANGGARAN TERBUKTI?
Sebab, penegakan aturan bukan sekadar soal surat teguran atau administrasi. Kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kesetaraan di hadapan aturan merupakan hal yang harus dijaga.
SEGEL JIKA TERBUKTI MELANGGAR! TINDAK SESUAI HUKUM! JANGAN ADA PEMBIARAN!
Redaksi





