Fokuslinenet.com – KOTA TANGERANG — Para pejabat tinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kompak bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran pengisian BBM menggunakan jerigen dan temuan kelebihan pembayaran.
Konfirmasi tertulis dikirim secara berurutan kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah melalui pesan singkat.
Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun dari ketiga pejabat tersebut yang memberikan jawaban atau penjelasan resmi.
Tiga pejabat tersebut mempertontonkan sikap abai terhadap transparansi publik, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam tata kelola anggaran dan distribusi BBM.
Sebelumnya pada 23 April 2026, truk operasional DLH kedapatan mengisi solar massal ke puluhan jerigen di SPBU PT Tangerang Nusantara Global, Cipondoh.
Praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 karena pembelian BBM bersubsidi wajib diisi langsung ke tangki kendaraan.
Pelanggaran ini diperkuat temuan resmi LHP BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Kota Tangerang TA 2025 yang mencatat kelebihan pembayaran belanja BBM DLH sebesar Rp557.982.270.
Temuan dalam LHP tersebut juga mengungkap adanya kendaraan dinas yang sudah rusak namun tetap tercatat menerima alokasi pasokan bahan bakar.
Dana kelebihan pembayaran itu kemudian disetor ke kas daerah pada 12 Mei 2026 melalui STS No. B/1455/900/V/2026, meski pengembalian uang tidak menghapus potensi pelanggaran hukum.
Menanggapi skandal ini, Koordinator Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan kecaman keras dan menyebut bungkamnya para pejabat DLH sebagai bentuk persekongkolan busuk untuk menutupi kejahatan birokrasi.
“Sikap pengecut dan bungkam yang dipertontonkan para pejabat DLH membuktikan mereka telah kehilangan integritas serta moralitas publik, sekaligus mencerminkan mentalitas pejabat koruptif yang alergi terhadap transparansi,” tegas Koordinator GMAKS.
Pihaknya menuntut Aparat Penegak Hukum agar tidak terkecoh oleh pengembalian kerugian negara dan segera menyeret para pihak terkait ke meja hijau guna membongkar tuntas sindikat penyalahgunaan wewenang tersebut. ( Yuli Amran )





