Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Bitung, Ungkap Barang Bukti 707 Butir Obat, Diduga Jenis Trihexyphenidyl, Uang Tunai Rp.200 Ribu dan Satu Unit Handphone Oppo A3x.

Kota Bitung, FokuslineNET.com – Respon cepat ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Girian.Kerja intelejen yang terencana membuahkan hasil, dengan diamankannya seorang pria berinisial AH (33), di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah, sekitar pukul 19:30 WITA, pada Senin (24/8/2026), dikutip dari Humas Polres Bitung.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan peredaran obat keras tersebut dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko.Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa paket, termasuk 545 butir yang disimpan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Polisi juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Dr.Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung akan terus bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Kasatresnarkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium dan gelar perkara, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas IPTU Dr.Jefry Duabay, S.H.,M.H.

Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Okta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *