TANGERANG – Fokusline Seorang buruh pabrik bernama Budiman diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Shyang Fung Tian yang bertempat di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya Budiman, Andra Wardina, advokat dan Konsultan Hukum Law Office ANDRA & PARTNERS mengatakan kliennya merupakan pekerja kontrak/PKWT dengan upah sebesar Rp. 4.230.792,65.
“Klien kami (Budiman) diberhentikan bekerja atau putus kontrak oleh pihak PT. Shyang Fung Tian selama 15 bulan berturut-turut tapi perusahan tidak memberikan kompensasi,” terang Andra wardina, Jumat 18 Maret 2025.
Andra menjelaskan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang perjanjian kerja.
“Pasal 15 Ayat 1 menerangkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan pekerjanya berdasarkan PKWT,” tegasnya.
Lebih lanjut Andra mengatakan pada Pasal 16 Ayat 1 huruf e yaituh PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara profesional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah.
“Kami telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dengan PT. Shyang Fung Tian dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, tapi tidak ada titik temu,” ungkapnya.
Dia berharap kliennya Budiman mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap PT. Shyang Fung Tian bisa memberikan hak Budiman selaku kliennya dan saya meminta Dinas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dapat segera menyikapi permasalahan ini,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan PT. Shyang Fung Tian belum memberikan keterangan meski sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada HRD perusahaan tersebut.
Red/team





