Menyalahgunakan Izin Tinggal, Petugas Imigrasi Kerinci Amankan Seorang WNA Asal Tiongkok

Sungai Penuh, Fokusline.id

Petugas Imigrasi Kerinci kembali mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya. Ia ditahan oleh petugas Imigrasi Kerinci. WNA dengan insial MX tersebut ditangkap saat menjalankan aktivitas jual beli di sekitar Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam rangka operasi mandiri rutin pengawasan orang asing di wilayah kerja mereka. saat ditangkap petugas mendapati MX tengah menjajakan barang dagangannya berupa  kacamata, pakaian dalam, serta aksesoris lainnya yang berlokasi di kawasan pasar.

“Kami mengamati ada seseorang yang diduga WNA tengah berjualan barang dagangan. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan berpura-pura menjadi pembeli, hal ini dikarenakan aktivitas yang sedang dia jalankan mencurigakan” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Setelah di introgasi, kemudian pihak imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut  terhadap WNA tersebut. lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ia diketahui merupakan Warga Negara Tiongkok pemegang paspor sah dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun, jenis visa yang dimiliki tidak memperbolehkan WNA tersebut melakukan kegiatan berdagang di wilayah Indonesia.

 Dari hasil pemeriksaan, WNA Tiongkok tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Purnomo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tindakan yang akan dikenakan pada WNA tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Mengutip dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Purnomo Amd.IM., SH., M.ÀP menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas warga asing yang tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban. “Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” pungkasnya.

(Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *