Pemkab Mitra, Melalui Dinas Koperasi Siap Sosialisasikan Program Koperasi Merah Putih.

Tombatu | Fokusline.id

Masyarakat dan Pemerintah Desa Tombatu 3 tengah Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar rapat pembentukan Koperasi Merah Putih pada Rabu 23 April 2025.

Melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,

Pada kesempatan ini, Kadis Koperasi Franky Wowor S,sos memberi materi soal Regulasi yang harus di siapkan pihak Desa dalam mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Arahan Presiden Prabowo melalui Asta Cita.

“Regulasi yang akan di terapkan melalui ( LPDB ) lembaga permodalan dana bergulir, Pemdes harus bentuk akte notaris, dan pembentukan dewan pengawas anggota hingga 8 gerai program koperasi, dan dinas koperasi siap memfasilitasi pembentukan awal” Kata Kadis Franky.

 

“Pengurus dipilih secara langsung dan tidak bermasalah dalam hal BI Cheking ataupun perkreditan lainya di semua lini, dan setiap anggota wajib mempunyai NPWP serta tidak terikat dalam struktur kepemerintahan desa ataupun ikatan keluarga”

“Apabila dari tahap awal pemilihan sudah di lakukan secara normatif, pasti akan berjalan dengan baik karena Juklak dan juknis koperasi yang lama dengan sekarang itu berbeda dan tidak sama dengan sebelumnya”

“Dana awal yang akan di siapkan Pemerintah sekitar 400 triliun dan akan di salurkan ke 80 000 Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia, Yang akan disalurkan mulai dari dana sebesar 3 – 5 Milyard per Desa/Kelurahan” Kata kadis Franky Wowor.

Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Serta manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri.

 

(Marcel Mawuntu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *