Operasi Miras Tidak Berizin: Polresta Manado Berhasil Sita 255 Liter Selama Bulan Oktober 2024

Manado | Fokusline.id

Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat, Polresta Manado melaksanakan operasi penyitaan minuman keras (miras) tidak berizin sepanjang bulan Oktober 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolda Sulut, dan hasilnya menunjukkan angka yang signifikan, Senin, (28/10/2024).

 

Selama bulan ini, total 255 liter miras Cap Tikus berhasil disita dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Manado. Beberapa Polsek yang berkontribusi dalam operasi ini antara lain Polsek Malalayang dengan penyitaan 4,2 liter, Polsek Tuminting dan Wenang masing-masing 7,5 liter, hingga Polsek Wanea yang menyita 10,8 liter. Selain itu, dua botol minuman keras lainnya, yakni satu botol Anggur Merah dan satu botol Bir Bintang, juga turut diamankan.

 

Barang bukti yang disita telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan November 2024. Pada minggu kedua bulan Oktober, sebanyak 14 kasus telah diproses dalam sidang Tipiring, dengan hasil putusan berupa denda bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

 

“Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Manado. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

 

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan Manado akan menjadi lebih aman dan nyaman, serta mengurangi dampak negatif dari peredaran miras ilegal yang sering kali berujung pada tindakan kriminal.

 

(Marcel Mawuntu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *