Sorong | Fokusline.id
Melansir dari pemberitaan sebelumnya dari media online Fokusline.id. Tentang penangkapan miras jenis cap tikus (CT) oleh polsek kawasan pelabuhan Sorong (PKPS) Sampai saat ini pihak APH Polres Sorong Kota belum melakukan tindakan preventif terkait temuan tersebut,
Publik mulai mempertanyakan keberadaan miras jenis captikus yang tidak dilaporkan atau belum melakukan konferensi pers di Media atas temuan itu, Pihak Media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keganjalan dari pihak APH tentang miras tersebut dan mendapatkan informasi bahwa seorang oknum polisi berinisial F, yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong (PKPS), diduga menjual kembali miras jenis captikus yang merupakan hasil penangkapan tersebut,
Pihak media sudah mencoba konfirmasi ke Kapolres Sorong kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K. ,M.H melalui pesan singkat dan pemberitaan sebelumnya tapi tidak mendapat respon positif dari Kapolres,
Sementara itu barang sitaan yang disimpan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong (PKPS) sudah tidak terlihat di Polsek pelabuhan, di Duga barang yang tersita sudah terjual 1600 liter sesuai dengan komentar para buruh,
Namun, Data awal yang diperoleh awak media sesuai laporan hanya 540 liter, Tapi bukti menunjukkan bahwa total minuman keras jenis captikus yang seharusnya disita adalah 1600 liter, ini yang menimbulkan pertanyaan publik terkait ketidaksesuaian jumlah tersebut.
Dugaan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian, terutama terkait isu integritas aparat penegak hukum Polres Sorong Kota,
Kasus seperti ini diharapkan dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, Masyarakat mendesak adanya penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini agar hukum dapat ditegakkan secara adil.
(Marcel Mawuntu)