FokusLineNET.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup penggunaan di dalam maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, salah satu alasan penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid biasa.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Polri menilai perkembangan modus peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik perlu diantisipasi melalui pengawasan internal.
Anggota Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi perhatian karena larangan tidak hanya berlaku saat anggota bertugas, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja. (red)





