Waspada Oknum Sopir Catut Nama Atasan, Diduga Modus Penipuan

Fokuslinenet.com –  JAKARTA (18/03/2026) – Praktik penipuan dengan modus mencatut nama atasan kembali marak terjadi. Kali ini, seorang oknum sopir berinisial imam yang diketahui berdomisili di wilayah RT 14 RW 10 Kelurahan Jati Padang dan bekerja di lingkungan PT Patra Jasa, diduga melakukan aksi tipu daya terhadap rekannya sendiri
demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang dijalankan pelaku tergolong rapi. Berdasarkan keterangan korban berinisial A, pelaku menghubungi dirinya dan mengklaim bahwa atasannya memiliki kemampuan untuk meloloskan seseorang menjadi karyawan tetap di proyek kilang minyak. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta data pribadi calon pelamar guna diajukan ke bagian HRD

Awalnya dia menelepon dan bilang bosnya bisa bantu jadi karyawan tetap. Kami percaya saja dan memberikan data klien kami,” ujar A.
Setelah data diterima, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan dalih “uang kopi” atau biaya operasional kecil secara bertahap. Puncaknya, pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 yang diambil langsung ke rumah korban

berbeda dari kebiasaan sebelumnya yang menggunakan transfer melalui akun DANA.
Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang dijanjikan sebelum lebaran, panggilan kerja yang dinanti tidak pernah ada. Saat dikonfirmasi, pelaku justru memberikan jawaban yang meremehkan. “Uang receh, ngapain ane bohong,” cetus pelaku sebagaimana dikutip oleh korban.
Kerugian yang dialami korban ternyata tidak sedikit. Selain uang-uang kecil yang terus diminta, korban mengaku sebelumnya juga pernah tertipu oleh janji manis pelaku hingga kehilangan uang total Rp3,5 juta. Rinciannya, Rp2 juta mengalir ke rekan pelaku dan Rp1,5 juta ke tangan pelaku sendiri, belum termasuk biaya makan dan rokok selama pertemuan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang, meskipun membawa-bawa nama atasan atau perusahaan besar. Pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut agar tidak ada lagi korban lain yang terjerat modus “uang receh”

Red/KJK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *