Kota Tangerang – Fokusline Polemik mewarnai pelaksanaan pemilihan Ketua RW 02 yang digelar pada 22 Juni 2025. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan akuntabilitas kepanitiaan yang dibentuk, serta pelaksanaan teknis pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2015.
Forum warga sebelumnya telah mengusulkan susunan panitia pemilihan RW 02. Namun, dalam pelaksanaannya, panitia yang dibentuk tidak sesuai dengan hasil forum tersebut. Hal ini menimbulkan keberatan dari peserta forum yang kemudian mengajukan gugatan secara terbuka kepada pihak Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketua panitia yang sempat ditunjuk akhirnya menyatakan mengundurkan diri di hadapan Lurah. Namun, hingga kini belum ada dokumen pengunduran diri secara tertulis yang ditandatangani oleh jajaran panitia sebagai syarat untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh pihak kelurahan.
Pihak Kelurahan menyatakan akan menggunakan Perwal No. 24 Tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan dan teknis pemilihan. Namun ironisnya, dalam pelaksanaan di lapangan, justru beberapa pasal dalam Perwal tersebut — khususnya Pasal 16 ayat (1) dan (2) — diduga tidak dijalankan.
Meski diliputi berbagai persoalan, pemilihan tetap dilaksanakan pada 22 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan persiapan yang sangat terbatas dan tanpa pembentukan panitia baru, meskipun sudah ada pengunduran diri secara lisan dari ketua panitia sebelumnya.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah pelaksanaan pemilihan RW ini benar-benar demokratis dan konstitusional. Mereka menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukanlah bentuk provokasi atau penciptaan konflik, melainkan penegakan sistem yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemilihan ketua RW merupakan bagian penting dari proses demokrasi tingkat lokal. Ketidaksesuaian prosedur dan pelanggaran aturan dapat mencoreng kredibilitas hasil pemilihan serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat kelurahan.
Warga RW 02 berharap agar pihak kelurahan segera mengambil langkah tegas dan sesuai aturan untuk menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan di lingkungan mereka. (Red)





