Diduga Ada Oknum di SD 057/XI Kumun Mudik Kota Sungai Penuh Yang Memalsukan Data Honorer Terkait Tes PPPK

Sungai Penuh, Fokusline. id

Menjadi seorang ASN memang banyak diminati oleh semua orang termasuk (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK, maka segala cara baik halal maupun haram akan dilakukan asalkan tujuannya tercapai.

Hal inilah yang sering terjadi pada saat ini, ibarat pepatah mengatakan “nafsu kuat tenaga kurang”, maka segala cara dilakukan untuk mencapai kehendak dan memuaskan nafsunya agar tujuannya tercapai.

Alkisah diduga hal ini terjadi disalah satu sekolah SD di Kota Sungai Penuh,  tepatnya diDesa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. kuat dugaan ada oknum tertentu yang telah dengan sengaja memanipulasi atau memalsukan  data bagi mereka yang akan mengikuti tes PPPK diJambi.

Menurut laporan dari sumber yang dapat di percaya yang namanya enggan disebutkan, diduga salah seorang oknum di SD 057/XI Desa Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai telah memanipulasi atau memalsukan data bagi peserta tes PPPK, hal ini bukan tanpa alasan, menurut sumber yang tidak kami sebutkan namanya, sumber menyampaikan bahwa di SD 057/XI tersebut yang terletak di Desa Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai ada peserta tes PPPK yang baru saja honor antara 2 sampai 3 bulan yang mana kuat dugaan datanya dirubah menjadi 2 atau tiga tahun masa honorer sehingga memenuhi syarat untuk mengikuti tes PPPK. hal ini tentu saja sudah menyalahi aturan ataupun persyaratan untuk mengikiti tes tersebut, minimal mereka terlebih dahulu menjadi honorer selama 2 tahun. saya heran kok baru 2/3 bulan honor bisa ikut tes, ungkapnya.

Lebih lanjut, sumber juga meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh agar dapat menindaklanjuti hal ini karena sangat merugikan honorer yang lain yang belum bisa ikut tes PPPK.  sumber menambahkan diantara ketiga orang yang diduga dipalsukan datanya oleh oknum yang ada di Sekolah SD 057/XI Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, diantaranya, EH, RGI dan PE.

Guna meminta kejelasan dari pihak Sekolah SD 057/XI Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, kami mencoba menghubungi guna ingin mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SD 057/XI. namun saat kami hubungi via Whatsapp sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak sekolah maupun Kepala Sekolah tersebut. 

Sesuai dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen yang telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” 

bersambung…!!!

 

(wo) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *